Kamis, 24 Maret 2011

PETA DASAR PENDAFTARAN

Anda Pengunjung ke :
PETA DASAR PENDAFTARAN


Untuk melengkapi peta dasar teknik dengan unsur-unsur geografi dilakukan pengukuran situasi detail.  Dengan adanya situasi detail pada peta dasar pendaftaran, akan membantu identifikasi lapangan dalam menentukan pemilikan bidang-bidang tanah.


3.1     Pengukuran Situasi


       Maksud pengukuran situasi detail adalah memudahkan identifikasi untuk pengikatan  bidang-bidang tanah dalam rangka pelaksanaan pengukuran dan pemetaan serta pendaftaran tanahnya..


3.2 Detail Situasi


       Detail-detail situasi terdiri unsur-unsur alam dan unsur-unsur buatan manusia. Tidak semua detail dilakukan pengukuran tetapi hanya dilakukan identifikasi lapangan dan memetakan pada peta, misalnya areal hutan, ilalang dan sebagainya.


3.2.1  Batas administrasi.


            Batas administrasi yaitu batas wilayah berdasarkan wilayah penguasaan administrasi pemerintahan. Berdasarkan hirarkis pemeritahan yang tertinggi dapat dibagi menjadi :

a.Batas Negara

b.     Batas Dati I atau Batas Propinsi

c.Batas Dati II atau Batas Kotamadya atau Batas Kabupaten

d.      Batas Kecamatan

e.Batas Desa atau Batas Kelurahan


            Pengukuran batas administrasi harus berdasarkan peta batas wilayah yang sudah disepakati (batas definitif) dan disetujui antara kedua pemerintah yang berbatasan.  Apabila peta batas wilayah tidak/ belum ada, maka penentuan batas administrasi dapat dilakukan langsung di lapangan dengan menghadirkan aparat pemerintah yang mengetahui dari kedua pemerintah yang berbatasan.



3.2.2        Unsur perairan


            Unsur perairan adalah detail alam atau buatan manusia yang mengandung unsur-unsur perairan beserta bangunan-bangunan pendukung yang ada di atasnya.

            Adapun unsur perairan terdiri dari :

a.Sungai

b.           Saluran atau selokan

c.Lautan

d.            Danau atau rawa

e.Empang


            Sedangkan bangunan-bangunan pendukung yaitu :

a.Bangunan pembagi air

b.           Jembatan

c.Bendungan

d.            Bendungan dengan pintu air


3.2.3        Titik-titik Tetap


Titik-titik Tetap berupa tugu-tugu yang dipasang baik yang  BPN/ Agraria maupun milik instansi lain, apabila dianggap perlu, adalah detail-detail yang harus diukur sebagai kelengkapan pengukuran situasi.

          Tugu-tugu tersebut terdiri dari :

a.Tugu Kerangka Dasar

b.           Tugu Titik Tinggi Geodesi (TTG)

c.Tugu Km

d.            Tugu dari PBB, Dep. PU, Dep. Perhubungan dan lain-lain.


3.2.4        Jalan


            Jalan sebagai sarana penghubung antar wilayah merupakan detail situasi yang sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.

            Jalan dibagi menjadi dua jenis berdasarkan kondisi-nya, yaitu jalan yang diperkeras dan jalan tanah.

q       Jalan diperkeras yaitu jalan yang dibangun dengan pondasi batu dan dilapisi dengan aspal

q       Jalan tanah yaitu jalan yag kondisinya berupa tanah belum dibangun pondasi, berpondasi batu atau berpondasi pasir dan dipasang conblock. Di lapangan kondisinya dapat berupa jalan tanah biasa, jalan setapak, lorong atau gang.


3.2.5        Rel


            Rel merupakan sarana transportasi untuk kereta api antar wilayah atau untuk lori di wilayah perkebunan, misalnya di perkebunan tebu.


3.2.6        Bangunan-bangunan Penting


            Bangunan-bangunan penting adalah bangunan milik atau yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, baik sipil maupun militer, dan untuk keperluan kegiatan masyarakat umum. Untuk memudahkan mengenali bangunan tersebut harus diberi nama bangunan tersebut. Jika tidak ada nama formal-nya maka digunakan nama yang digunakan oleh penduduk setempat.

            Contoh bangunan-bangunan penting  yaitu :

q       Kantor Gubernur, Bupati/ Walikota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan

q       Kantor-kantor instansi pemerintah

q       Kantor Polsek, Koramil dll.

q       Tempat-tempat ibadah

q       Pasar, terminal, stasiun, bandara, lapangan olahraga, dll.

q       Sekolah

q       Jalur listrik tegangan tinggi, telepon, pipa hidran, minyak, gas


3.2.7  Pemukiman


            Pengukuran situasi untuk daerah perkebunan besar adakalanya dijumpai daerah-daerah yang harus dienclave. Untuk daerah enclave yang merupakan pemukiman harus diukur sepanjang batas enclave tersebut.



3.2.8        Perkebunan, Tegalan dan Sawah


            Perkebunan dalam rangka pengukuran situasi hanya dilakukan identifikasi saja, Sedangkan daerah persawahan dan tegalan apabila dilakukan pengukuran bidang, harus diukur sudut-sudut pematang yang merupakan batas milik.


3.3     Metoda Pengukuran


     Pengukuran situasi dapat dilaksanakan dengan dua metoda yaitu terrestrial dan fotogrametriks.


3.3.1   Metoda Terrestrial

    

            Peta dasar pendaftaran yang dilaksanakan secara pengukuran terrestrial merupakan proses pemetaan dari pengukuran situasi. Pada metoda ini, pengukuran situasi hanya digunakan untuk kelengkapan detail pada pengukuran titik dasar teknik orde 4. Dengan demikian pengukuran situasi-nya dilakukan secara bersamaan.

            Hal-hal yanga perlu diperhatikan dalam pengukuran situasi adalah :

q       Pengambilan data sudut dan jarak cukup dilakukan satu kali.

q       Pengukuran jarak dapat dilakukan secara optis.

q       Dalam hal detail situasi berupa tugu dari instansi lain yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai titik dasar teknik, pengambilan data ukuran lapangan sama dengan pada pengukuran titik dasar teknik.

q       Poligon cabang untuk pengambilan detail diperbolehkan.


3.3.1.1            Perencanaan


                   Peta dasar teknik yang menggambarkan distribusi titik-titik dasar teknik orde 2 atau orde 3 digunakan sebagai peta perencanaan jalur-jalur pengukuran situasi detail.  Semua jalur poligon utama harus terikat pada titik-titik dasar teknik tersebut. Buku tugu dan peta topografi digunakan untuk membantu perencanaan jalur pengukuran.




3.3.1.2   Metoda Pengukuran


Ada beberapa metoda pengukuran yang digunakan untuk pengukuran situasi, yaitu :

1.       Metoda Offset

2.     Metoda Polar

3.     Kombinasi dari kedua metoda

Secara rinci penjelasan masing-masing metoda dijelaskan pada Bab 4 tentang Pengukuran Bidang dan Pembuatan Gambar Ukur.


3.3.1.3            Peralatan


                 Karena sifat pengukuran situasi hanya untuk kelengkapan lapangan, maka pengukurannya cukup menggunakan alat ukur dengan ketelitian bacaan  sudut minimal 20” , misalnya T0, atau sama dengan pengukuran pada titik dasar teknik perapatan. Dalam praktek di lapangan, mengingat pengukuran titik dasar teknik orde 4 dan pengukuran situasi dilakukan secara bersama, maka untuk kepentingan praktis peralatan yang digunakan biasanya sama, yaitu alat ukur dengan ketelitian bacaan sudut minimal 5”,  misalnya T1,

                 Untuk detail bangunan atau detail lain yang dapat digunakan sebagai ikatan, pengambilan data ukuran jarak menggunakan pita ukur atau EDM. Selain detail tersebut dapat menggunakan jarak optis.


3.3.1.4            Pengukuran dan Pengolahan Data

         

                 Data ukuran pengukuran situasi dibuat bersamaan dengan pengukuran titik dasar teknik dan untuk membedakan diberi tanda-tanda tersendiri pada sketsa lapangan.

                 Semua data ukuran dicatat dalam DI 103. Cara pengisian formulir dan sketsa jalur pengukuran dan situasi detail digambar pada bagian bawah DI 103. Lihat bab 2. Apabila menggunakan alat ukur dijital, penyimpanan data lapangan disimpan dalam disket dan diberi label.  Print out data ukuran dibuat seperti pada format DI 103.



                 Secara skematis metoda terrestrial dapat digambarkan dalam diagram berikut.






            





























Diagram 3-1

Tahap Kegiatan  Proses Pengukuran dan Pemetaan Metoda Terrestrial




3.3.2  Metoda Fotogrametrik


            Pemetaan fotogrametrik adalah pemetaan dengan menggunakan media foto udara. Adapun peta yang dihasilkan dapat berupa peta foto atau peta garis. Pada peta garis semua detail  dapat dipetakan sesuai dengan tujuan pemetaan tersebut. Dengan demikian pada metoda ini dapat dilaksanakan  pembuatan untuk peta titik dasar teknik, peta dasar pendaftaran dan peta pendaftaran secara bersamaan.


3.3.2.1            Perencanaan

           

                 Perencanaan jalur terbang dan pemasangan titik kontrol tanah dengan memperhatikan skala foto udara, besar sidelap dan overlap.  

                 Terdapat dua kegiatan perencanaan yaitu :

1.       Perencanaan jalur terbang untuk pemotretan udara yaitu membuat desain jalur terbang pada peta topografi skala 1:50.000. Arah jalur terbang tergantung untuk daerah datar yaitu utara-selatan atau timur-barat, sedangkan untuk daerah bergunung disesuaikan dengan arah topografinya.

2.     Perencanaan untuk pemasangan tugu dan premark yaitu merencanakan posisi tugu dan premark sepanjang perimeter daerah pemotretan. Jarak pemasangan tugu disesuaikan dengan skala pemotretan udara sesuai dengan skala foto udara pada peta topografi di atas.

.           



  















Gambar 3-2

Rencana Jalur Terbang, Premark dan Titik Kontrol Tanah


               Keterangan :


                        Tugu perimeter dipasang premark dan dilakukan pengukuran titik kontrol horisontal (orde 3) dan vertikal


                        Pengukuran titik kontrol vertikal


                        Jalur terbang

                     

                        Areal pemotretan udara.



3.3.2.2            Pengukuran Titik Kontrol Tanah


                 Pemasangan titik kontrol tanah/premark yaitu memasang dan mengukur titik-titik kontrol seseuai dengan rencana yang sudah dibuat. Mengingat persyaratan perimeter adalah mutlak, maka pemasangan premark tidak boleh bergeser terlalu jauh dari yang sudah direncanakan dan ketelitannya sama dengan titik dasar teknik orde 3. Pengukuran meliputi dua kegiatan yaitu pengukuran titik kontrol horisontal (X,Y) dan pengukuran titik kontrol vertikal (Z). Cara konvensional pengukuran kontrol horisontal menggunakan alat ukur biasa dengan persyaratan harus memenuhi ketelitian hasil sama dengan titik dasar teknik orde 3. Adanya perkembangan teknologi alat pengukuran, dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) dapat dilakukan pengukuran dengan bantuan satelit dan diperoleh hasil ketelitian yang cukup memenuhi persyaratan sama dengan titik dasar teknik orde 3. Sedangkan pengukuran titik kontrol vertikal (Z) menggunakan waterpass teliti (lihat bab 2.2.1.3)


3.3.2.3      Pemotretan Udara


                 Pemotretan udara dilaksanakan dengan kamera udara yang diletakkan pada pesawat terbang yang sudah didesain untuk itu.  Jalur pemotretan harus sesuai dengan yang direncanakan. Penyimpangan dari rencana jalur terbang harus diulang. Pada cara konvensional  peranan navigator sebagai pembaca peta sangat besar sekali dalam usaha  pesawat memasuki memasuki jalur terbang. Adanya kemajuan teknologi GPS akan membantu pilot untuk memasuki jalur terbang. Foto udara yang dihasilkan adalah foto udara vertikal.


3.3.2.4      Triangulasi Udara (Aerial Triangulation)


                 Yaitu proses pengadaan titik kontrol minor yang digunakan untuk orientasi absolut pada pekerjaan ploting. Titik kontrol ini akan di transformasikan menjadi titik kontrol tanah.


3.3.2.5      Identifikasi Lapangan


Identifikasi yaitu proses pemberian nama detail situasi penting yang tampak (toponimi) di foto dengan cara pengecekan di lapangan.

Apabila identifikasi lapangan juga merupakan identifikasi batas-batas pemilikan tanah, maka peta yang dihasilkan juga merupakan peta pendaftaran.


3.3.2.6      Ploting Peta Garis, Rektifikasi


                 Dari data hitungan proses triangulasi udara dan diapositip dapat dilakukan pemetaan detail-detail situasi pada foto dengan menggunakan peralatan khusus yang disebut stereoplotter. Hasil ploting ini disebut manuskrip. Pada pembuatan peta foto kegiatan ini adalah proses rektifikasi/ ortofoto yang menggunakan peralatan khusus juga yaitu rektifier. Untuk pemetaan secara dijital fotogrametrik hasil rektifikasi berupa chekplot.


3.3.2.7      Kartografi dan Penggambaran Halus


                 Yaitu penggambaran halus peta manuskrip pada drafting film dan memberi nama detail-detail yang di-cek sesuai dengan hasil  identifikasi lapangan.


                 Secara skematis metoda fotogrametrik dapat digambarkan dalam diagram 3-3.



  


  


  



  


  



  

Gambar 3-3

Proses Pengukuran dan Pemetaan Metoda Fotogrametrik





























3.3.3   Metoda Lain


            Dengan kemajuan teknologi dalam dunia perpetaan dan teknologi satelit, dimungkinkan pembuatan peta-peta skala besar dari citra satelit. Sepanjang ketelitian dan hasil yang diperoleh memenuhi ketentuan yang disyaratkan, penggunaan citra satelit akan membantu dalam hal cakupan wilayah lebih luas dan biaya pemetaan lebih murah.



3.4     Pemetaan


     Pemetaan detail situasi adalah tahap selanjutnya dari proses pemetaan titik dasar teknik. Sedangkan peta dasar pendaftaran merupakan gabungan dari titik dasar teknik dan peta situasi.

     Tujuan peta dasar pendaftaran yaitu untuk sebagai media untuk melaksanakan pemetaan pemilikan bidang tanah dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanahnya. Walaupun demikian karena pelaksanaan pengukuran dilaksanakan secara bersamaan,  pembuatan peta dasar teknik, peta situasi dan peta dasar pendaftaran dapat juga dilakukan secara bersamaan. Dalam hal ini pemberian nama peta tersebut adalah peta dasar pendaftaran. Apabila pengukuran bidang (dalam pengukuran terrestrial) atau identifikasi bidang milik (dalam pengukuran fotogrametrik) juga dilakukan bersama, maka nama peta tersebut adalah peta pendaftaran. Lihat diagram 3-3.


3.4.1        Skala Peta


            Skala peta situasi dan  peta dasar pentaftaran dibuat sama, yaitu

q       daerah pemukiman dengan skala 1:1000 atau 1:500

q       daerah bukan pemukiman (misalnya pertanian) dengan skala 1:2.500

q       daerah perkebunan untuk permohonan HGU dibuat dengan skala 1:10.000


3.4.2   Sistem Koordinat


            Peta dasar pendaftaran mempunyai sistem koordinat nasional (pasal 13). Untuk peta dasar pendaftaran yang masih dalam sistem koordinat lokal harus ditransformasikan ke dalam sistem nasional. Metoda untuk melaksanakan transformasi ini antara lain dengan cara transformasi koordinat secara numeris atau grafis. Secara numeris dapat dilakukan dengan software tertentu, misalnya untuk peta-peta fotogrametrik yang masih menggunakan koordinat lokal. Secara grafis dilakukan pada peta-peta terrestrial dengan cara replacing grid  atau secara dijital menggunakan software dengan rumus-rumus transformasi koordinat yang ada.


          Skema kegiatan transformasi koordinat dapat dilihat pada diagram berikut.




  

Text Box: Replacing Grade (lihat Gambar 7-13)


























Diagram 3-4

Skema Pelaksanaan Transformasi Sistem Koordinat



3.4.3  Pembagian Lembar Peta


Pembagian lembar peta dibedakan menjadi sistem nasional dan lokal.


3.4.3.1            Sistem Nasional


                 Karena koordinat setiap nomor lembar peta sudah tertentu, pembuatan lembar pembagian peta sudah dapat dibuat sebelum ada pengukuran bidang di wilayah desa tersebut. Penomoran lembar terdiri dari nomor zone dan nomor lembar peta.


3.4.2.1.1   Nomor Zone

Nomor zone yaitu penomoran peta yang mengacu pada sistem proyeksi Transfer Mercator (TM) dengan lebar 3° dan disebut sebagai TM-3°. Untuk kepentingan adanya hubungan dengan sistem nasional (sistem UTM), maka central meridian kedua sistem tersebut diimpitkan. Penomorannya juga berpedoman pada sistem nasional. Wilayah Indonesia dengan sistem nasional yang terletak pada batas bujur antara 93°BT dan 141°BT mempunyai 9 zone (lihat lampiran 5), yaitu zone 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53 dan 54.

Dengan menggunakan sistem TM-3° nomor zone mengalami perubahan, yaitu 1 zone menjadi 2 nomor zone. Dengan demikian untuk penomoran perlu ditambahkan dengan angka 1 atau angka 2, kecuali karena posisi geografis negara Indonesia, zone pertama (46) dan terakhir (54) hanya menggunakan satu zone saja. Dengan sistem TM-3° jumlah zone menjadi 16 zone, yaitu 46.2, 47.1, 47.2, 48.1, 48.2, 49.1, 49.2, 50.1, 50.2, 51.1, 51.2, 52.1, 52.2, 53.1, 53.2 dan 54.1.

    

3.4.2.1.2   Nomor Lembar Peta


Pemberian nomor lembar peta berdasarkan pada pembagian satu zone TM-3° menjadi wilayah-wilayah yang tercakup pada peta skala 1:10.000 dengan ukuran 60 cm x 60 cm (pasal 15 dan lampiran 6). Dengan demikian satu zone tersebut mempunyai satu sistem koordinat tersendiri. Untuk menghindari bilangan negatip pada angka koordinat pada setiap zone  maka ditetapkan bahwa false origin (titik nol semu) yaitu perpotongan antara garis ekuator dengan meridian tengah masing-masing zone  terletak pada koordinat timur (x) = 200.000 m dan  utara (y) = 1.500.000 m (pasal 3). Dari titik ini ditarik garis-garis sejajar lintang dan bujur (dianggap garis lurus) selebar 6.000 meter (sehingga muka peta peta pada skala 1:10.000 adalah 60 cm ke arah X (barat-timur) dan Y (selatan-utara). Sehingga akan terbentuk 56 kolom (arah X) dan 314 baris (arah Y).

Penomoran masing-masing kotak di ambil dari nomor kolom dan nomor baris dan dimulai dari ujung kiri-bawah (barat-selatan). Untuk nomor kolom menuju arah kanan (timur) dengan nomor 01 sampai nomor 56. Sedangkan untuk nomor baris  menuju arah atas (utara) dengan nomor 1 sampai dengan nomor 314 (lihat lampiran 6).

Dengan melihat  cakupan wilayah Indonesia seperti pada lampiran 5 lembar peta antara satu zone dengan zone yang lain mempunyai jumlah yang tidak sama.


§         Peta skala 1:10.000


     Pemberian nomor lembar peta terdiri dari lima dijit yaitu dua dijit pertama menunjukkan nomor kolom dan tiga dijit selanjutnya adalah nomor baris.


     Contoh         :    48.2 – 55.314

     Keterangan   :    48.2 adalah nomor zone

                             55 adalah nomor kolom lembar peta

                             314 adalah nomor baris lembar peta


     Contoh gambar lihat lampiran 7.


     Dengan memperhatikan lampiran 6, apabila dihitung dari false origin, peta dengan nomor lembar 48.2-01.001 mempunyai koordinat awal sebesar X= 32.000 m dan Y=282.000 m. Lihat gambar 3-5.



  

Text Box: 32.000Text Box: 38.000














Gambar 3-5

Harga Koordinat pada Peta skala 1:10.000 dengan Nomor 48.2-01.001


§         Peta skala 1:2.500


     Pemberian nomor lembar peta skala 1:2.500 dibuat dengan cara membagi peta skala 1:10.000 menjadi 16(enam belas) lembar dengan rincian 4(empat) lembar kearah kolom dan 4(empat) lembar ke arah baris, dengan format ukuran muka peta 50 cm x 50cm.

     Seperti halnya pada peta skala 1:10.000, penomoran dimulai dari ujung kiri-bawah (barat-selatan) dengan nomor 01 dan nomor urut ke kanan (timur) dan berakhir pada nomor 16.

     Pemberian nomor lembar peta  yaitu dengan menambahkan 2(dua) dijit pada lima dijit nomor lembar peta skala 1:10.000 sehingga menjadi 7 dijit.



  

Text Box: 314






















Contoh             :       48.2 – 55.314-05

Keterangan       :       48.2 adalah nomor zone

55 adalah nomor kolom lembar peta skala 1:10.000

314 adalah nomor baris lembar peta skala 1:10.000

05 adalah nomor urut lembar peta skala 1:2.500


Gambar 3-6

Contoh Penomoran Peta skala 1:2.500


§         Peta skala 1:1.000


     Seperti halnya peta skala 1:2.500, pada peta skala 1:1.000 dibuat dengan cara membagi peta skala 1:2.500 menjadi 9 (sembilan lembar) peta dengan rincian 3(tiga) lembar pembagian ke arah kolom dan 3(tiga) lembar ke arah baris. Dengan demikian satu lembar peta mempunyai format ukuran muka peta 50 cm x 50 cm.

     Seperti halnya pada peta skala 1:2.500, penomoran dimulai dari ujung kiri-bawah (barat-selatan) dengan nomor 01 dan nomor urut selanjutnya ke kanan (timur) dan berakhir pada nomor 09.

     Pemberian nomor lembar peta  yaitu dengan menambahkan 1(satu) dijit dari 7(tujuh) dijit nomor lembar peta skala 1:2.500 sehingga menjadi 8 dijit.



  






















Contoh               :     48.2 – 55.314-05-5

Keterangan         :     48.2 adalah nomor zone

                              55 adalah nomor kolom lembar peta skala 1:10.000

                              314 adalah nomor baris lembar peta skala 1:10.000

                              05 adalah nomor urut lembar peta skala 1:2.500

                                                05 adalah nomor urut lembar peta skala 1:1000


Gambar 3-7

Contoh Penomoran Peta skala 1:1.000






§         Peta Skala 1:500 dan 1:250


Apabila diperlukan peta skala 1:500, maka satu lembar peta skala 1:1.000 dibagi menjadi 4 (empat) lembar peta dengan rincian 2(dua) lembar pembagian ke arah kolom dan 2(dua) lembar pembagian ke arah baris. Satu lembar peta mempunyai format ukuran muka peta 50 cm x 50 cm.

Seperti halnya pada peta skala 1:1.000, penomoran dimulai dari ujung kiri-bawah (barat-selatan) dengan nomor 01 dan nomor urut selanjutnya keluang ke kanan (timur) dan berakhir pada nomor 04.

Pemberian nomor lembar peta  yaitu dengan menambahkan 1(satu) dijit dari 8(delapan) dijit nomor lembar peta skala 1:1.000 sehingga menjadi 9 dijit.


Pada peta skala 1:250 dapat dilakukan hal yang sama seperti pada peta skala 1:500, sehingga penomoran akan menambah 1(satu) dijit lagi dari pemberian nomor peta skala 1:500 sehingga akan menjadi 10 dijit.



  
















                           



                              Skala 1:500                                                            Skala 1:250

               Nomor peta 48.2-34.314-5-2                                Nomor peta 48.2-34.314-5-2-4


Gambar 3-8

Contoh Penomoran Lembar Peta skala 1:500 dan skala 1:250





3.4.3.2            Sistem Lokal


                 Sistem koordinat lokal yaitu dalam cakupan daerah tertentu menggunakan sistem koordinat sendiri. Dengan demikian akan memungkinkan satu peta lokal  dengan peta lokal yang lain mempunyai koordinat dan sistem penomoran yang sama.

                 Berdasarkan pasal 79 butir e dan  sudah diterangkan pada bab 2.1.2 pemasangan dan pengukuran dua titik dasar teknik orde 4 harus dilaksanakan pada setiap permohonan pengukuran, apabila belum ada peta dasar teknik. Untuk selanjutnya petugas ukur harus membuat pembagian lembar peta pada wilayah desa tersebut. Pembagian lembar dibuat dengan berpedoman pada batas wilayah administrasi desa.

                 Apabila tidak ada peta batas administrasi dibuat dengan batas kira-kira. Kelengkapan detail situasi pada peta tersebut akan sangat membantu dalam pembuatan lembar peta.

                 Secara prinsip penomoran peta tetap berpedoman pada nomor zone dan nomor lembar peta.


3.4.3.2.1      Nomor Zone


                   Nomor zone hanya terdapat pada sistem koordinat nasional. Sedangkan pada sistem koordinat lokal nomor zone dapat digunakan kode desa/ kelurahan.


3.4.3.2.2         Nomor Lembar Peta


                   Pembagian lembar peta dibuat pada skala 1:2.500 saja (dengan luas 1.500 x 1.500 m). Catatan: pembagian pada skala 1:10.000 tidak dibuat. Penomoran  berpedoman pada nomor kode desa/ kelurahan, nomor kolom dan baris. Pemberian koordinat lokal dimulai dari nomor lembar di sebelah ujung selatan-barat.  Apabila sudah tersedia peta dengan koordinat lokal, maka koordinat peta tersebut dipakai sebagai pedoman.

                   Penomoran lembar pada peta skala 1:1.000, skala 1:500 dan skala 1:250, tahap kegiatannya sama dengan sistem nasional.







  

Text Box: 1500Text Box: 3000Text Box: 4500Text Box: 6000Text Box: 0




















            Keterangan :



  








            


            


                  

                  

                                             


                                                            Gambar 3-9

Contoh Pembagian Lembar Peta skala 1:2.500 dan skala 1:1.000 pada Koordinat Lokal




            


                     Secara skematis pembuatan lembar peta dapat dilihat pada diagram berikut.




  























Gambar 3-10

Diagram Pembuatan Pembagian Lembar Peta dengan Sistem Koordinat Lokal



Dalam hal ini penentuan batas desa/ kelurahan belum definitif sehingga penentuan batas dilakukan dengan perkiraan saja, akan memungkinkan terjadinya kelebihan lembar peta dari perencanaan yang sudah dibuat. Untuk itu lembar tersebut ditiadakan dan tidak perlu dilakukan perubahan nomor lembar peta.


Hasil pengukuran bidang tanah dipetakan pada lembar yang sudah ada nomor dengan berpedoman pada detail situasi yang ada.



3.4.4        Proses Pemetaan


Apabila ditinjau dari proses pengukuran. data ukuran, pengolahan data hitungan dan pemetaannya dapat dilakukan dengan cara manual dan semi dijital dan dijital.


3.4.4.1   Secara Manual


Proses pemetaan secara manual baik  metoda terrestrial ataupun fotogrametrik apabila memenuhi kriteria-kriteia berikut :



NO
  


PROSES

KEGIATAN
  

METODA

TERRESTRIAL
  

FOTOGRAMETRIK

1
  

Peralatan Pengukuran
  

Alat ukur sudut/ jarak, misalnya T1, T0, Waterpas,  meteran.
  

Alat ukur sudut/ jarak/ GPS, misalnya T0, T1, Trimble, Leica, meteran, EDM

2
  

Data Ukuran
  

Dicatat di DI 103
  

§      Konvensional :

¨    Dicatat di DI 103

§      GPS Receiver :

¨    Formulir Reconnaisance

¨    Data Pengamatan

§      Formulir data waterpas

3
  

Pengolahan Data
  

§      Manual dengan kalkulator

§      Dicatat di DI 104
  

§      Konvensional :

¨    Manual dengan kalkulator

¨    Dicatat di DI 104

§      GPS receiver :

¨    Dicatat di DI 101, 101A, 101B, 101C

§      Formulir hitungan tinggi

§      Koordinat Hasil Triangulasi Udara

4
  

Pemetaan
  

§      Tracing manual/ kartir

§      Peta garis
  

§      Ploting stereoplotter

§      Tracing manual

§      Peta garis/ peta foto


Tabel 3-11

Proses dan Hasil Kegiatan Pemetaan Secara Manual




3.4.4.2            Secara Semi Dijital


                 Pada pemetaan semi dijital diperoleh data dijital, yaitu data pengolahannya. Kriterianya seperti tabel berikut :



NO
  


PROSES

KEGIATAN
  

METODA

TERRESTRIAL
  

FOTOGRAMETRIK

1
  

Peralatan Pengukuran
  

Alat ukur sudut/ jarak, misalnya T0, T1, waterpas, meteran.
  

Alat ukur sudut/ jarak/ GPS, misalnya T0, T1,  Trimble, Leica, waterpas, EDM

2
  

Data Ukuran
  

Dicatat di DI 103
  

§      Konvensional :

¨    Dicatat di DI 103

§      GPS Receiver :

¨    Formulir Reconnaisance

¨    Data Pengamatan

§      Formulir data waterpas

3
  

Pengolahan Data
  

§      Dihitung menggunakan software perataan

§      Data dijital dalam data storage.

§      Print out  koordinat hasil perataan
  

§      Konvensional :

¨    Dihitung menggunakan software perataan (XY dan Y)

¨    Print out  koordinat hasil perataan

§      GPS receiver :

¨    Diproses dengan softwware  perataan

¨    Dicatat di DI 101, 101A, 101B, 101C

§      Print out  koordinat hasil perataan tinggi

§      Koordinat Hasil Triangulasi Udara

§      Data dijital dalam data storage

4
  

Pemetaan
  

§      Tracing manual/ kartir

§      Plot menggunakan plotter

§      Peta garis
  

§      Ploting stereoplotter

§      Tracing manual/ plot plotter

§      Peta garis/ peta foto


Tabel 3-12

Proses dan Hasil Kegiatan Pemetaan Secara Semi Dijital



3.4.4.3   Secara Dijital


                 Sesuai dengan kebutuhan  untuk updating data dan reproduksi peta yang dibutuhkan, pemetaan dijital akan diperoleh data ukuran dan data hasil pengolahan berupa data dijital, baik data tekstual maupun data grafis (georaphical data).


                Kriteria-kriteria pemetaan secara dijital adalah seperi berikut.



NO
  


PROSES

KEGIATAN
  

METODA

TERRESTRIAL
  

FOTOGRAMETRIK

1
  

Peralatan Pengukuran
  

Alat ukur sudut/ jarak elektronik, misalnya Total Station, EDM
  

Alat ukur sudut/ jarak/ GPS, misalnya Total Station, EDM


2
  

Data Ukuran
  

§      Data dijital disimpan dalam bentuk disket

§      Print out data ukuran
  

GPS Receiver :

§      Formulir Reconnaisance

§      Data Pengamatan

3
  

Pengolahan Data
  

§      Dihitung menggunakan software perataan

§      Data dijital dalam data storage.

§      Print out  koordinat hasil perataan
  

§      GPS Receiver :

¨    Diproses dengan software perataan

¨    Dicatat di DI 101, 101A, 101B, 101C

§      Print out  koordinat hasil perataan tinggi

§      Koordinat Hasil Triangulasi Udara

§      Data dijital dalam data storage

4
  

Pemetaan
  

§      Plot menggunakan plotter

§      Peta garis
  

§      Ploting stereoplotter

§      Plot menggunakan plotter

§      Peta garis/ peta foto


Tabel 3-13

Proses dan Hasil Kegiatan Pemetaan Secara Dijital



q       Data Editing, Data Updating dan Reproduksi Peta


Kelebihan pemetaan secara dijital adalah diperolehnya data dijital sebagai hasil proses pemetaannya selain hardcopy berupa diapositip, negatip film atau sefia. Data dijital ini dapat digunakan untuk editing  dan updating data  (pembaruan data) dan reproduksi peta.  Proses pemetaan dan updating-nya  menggunakan CAD software tertentu, misalnya AutoCad, Microstation, ArcInfo dll.





  























Diagram 3 – 14

Pembaruan Peta dari Data Dijital



Untuk memudahkan editing  dan updating data, masing-masing data dikelompokkan dalam layer tersendiri. Layer (lapisan data) disebut juga dengan tema peta, karena berisi sekelompok geographical feature tertentu, misalnya jalan, sungai, bangunan dan sebagainya.



Untuk keseragaman penggunaan layer supaya mengikuti aturan sebagai berikut :


No
  

Jenis Kelompok (Kode)
  

No layer
  

Warna

1
  

Batas Administrasi (ADM)
  

1
  

Coklat

2
  

Batas Bidang (PERSIL)
  

2
  

Putih

3
  

Perairan (AIR)
  

3
  

Biru

4
  

Jalan dan Rel (JLN)
  

4
  

Merah

5
  

Titik Tinggi dan Ketinggian (TOP)
  

5
  

Oranye

6
  

Tugu Titik Dasar Teknik (TDT)
  

6
  

Merah

7
  

Bangunan (BANG)
  

7
  

Oranye

8
  

Text (TEXT)
  

4
  

Putih

9
  

Pemukiman (KP)
  

8
  

Putih

10
  

Tanaman/ perkebunan (POHON)
  

9
  

Hijau



Tabel 3-15

Tabel Nomor Layer dan Jenis Kelompok





  











Gambar 3-16

Susunan Layer dalam Kumpulan Data


q       Backup Data


Data dijital dalam bentuk softcopy baik berupa data tekstual maupun graphical data harus dibuat backup data-nya. Bentuk softcopy dapat berupa disket, CD-Rom, Magnetic Disk atau media penyimpanan lain (external data storage).



          Apabila ditinjau dari instansi pembuat, peta dasar pandaftaran dibedakan menjadi peta dari BPN dan peta dari instansi lain.

          Peta dari instansi lain yang masih bersistem lokal harus memenuhi persyaratan dalam hal besar skala, ketelitian peta dan harus diadakan pengecekan lapangan sesuai dengan pasal 17. Untuk selanjutnya peta tersebut harus ditransformasikan dalam sistem nasional.

         

         

3.4.5        Material dan Jumlah Pembuatan


            Peta Dasar Pendaftaran dibuat pada bahan yang stabil, kuat dan tahan misalnya drafting film, sepia. . Untuk penggandaanya dapat dibuat pada drafting film 0.03² atau sepia atau dapat juga pada kertas diazo/ blue print/ lightdrug. Jumlah penggandaan dibuat sesuai kebutuhan.


3.4.6        Ukuran dan Format Lembar Peta


            Ukuran lembar peta dasar pendaftaran adalah  93 cm x 76 cm untuk peta dasar pendaftaran  skala 1 : 1000, 103 cm x 86 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 2.500 dan 83 cm x 66 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000, yang dibatasi  garis penuh dengan ketebalan 0.3 mm dan di dalamnya terdiri atas :

3.4.6.1   Muka peta


                 Ukuran muka peta adalah 50 cm x 50 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, 60 cm x 60 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 2.500 dan skala 1 : 10.000.


3.4.6.2            Bidang gambar


            Bagian yang melingkupi muka peta dengan titik pusat sama dengan titik pusat muka peta dan dibatasi garis penuh dengan ukuran 70 cm x 70 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, 80 cm x 80 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 2.500 dan 60 cm x 60 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000.



3.4.6.3            Informasi tentang Peta


q       Kotak keterangan ; bagian yang berisi judul, arah utara dan skala, lokasi, petunjuk lembar, keterangan, legenda, instansi pembuat serta bagian pengesahan peta dasar pendaftaran dengan ukuran 15 cm x 70 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, 15 cm x 80 untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 2.500 dan 15 cm x 60 cm untuk peta skala 1 : 10.000. Kotak keterangan dibagi menjadi 8 (delapan) kotak untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000 serta  skala 1 : 2.500 dan dibagi menjadi 7 (tujuh) kotak untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000. Jarak antara bidang gambar dengan kotak keterangan adalah 2 cm, jarak antara bidang gambar / kotak keterangan terhadap garis tepi (batas tepi) peta adalah 3 cm. Secara rinci berurutan dari atas ke bawah,  ukuran dan keterangannya adalah sebagai berikut :


§         Kotak judul, arah utara dan skala dengan ukuran 15 cm x 14 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000 dan skala 1 : 2.500, sedangkan ukuran 15 cm x 11 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000. Sedangkan keterangan yang tertera dalam kotak ini yaitu :

¨      Judul yaitu PETA DASAR PENDAFTARAN ditulis dengan tinggi huruf Cl.290 dan tebal 1.0 mm dan jarak dari garis tepi atas ke bagian atas huruf adalah  1.5 cm.

¨      Arah utara ;  berupa panah dengan panjang kaki 6 cm, bagian sayap 4.5 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, skala 1 : 2.500 dan panjang kaki 4.5 cm, bagian sayap 3.5 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000, dengan huruf U pada bagian atasnya dengan ukuran tinggi Cl 120 tebal  0.3 mm, jarak huruf dengan ujung panah 2 mm. Sayap bagian kiri di buat hitam (massif).

     Lebar anak panah dari kedua ujung bawahnya 1.5 cm      

















Gambar 3-17

Penggambaran Anak Panah Arah Utara dan Skala serta Ukurannya


¨      Skala numeris;  berupa tulisan SKALA 1 : 1.000 atau 1 : 2.500 atau 1 : 10.000 menggunakan  ukuran tinggi huruf Cl. 120 dan tebal 0.3 mm. Jarak huruf bagian atas dengan kaki panah adalah  1.3 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000/ 1 : 2.500 dan 5 mm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000.

¨      Skala grafis; Skala grafis dibuat berupa tiga garis horizontal paralel dengan panjang  8 cm, jarak masing-masing garis 1 mm.

¨      Garis tersebut dibagi atas 5 kolom dimana kolom pertama dengan ukuran lebar 1 cm dibagi atas 10 vertikal garis dengan jarak 1 mm. Kolom kedua dengan lebar 2 cm bagian bawah dibuat hitam (massif), kolom ke tiga dengan lebar 2 cm bagian atas dibuat hitam (massif), kolom ke empat dengan jarak 2 cm bagian bawah di buat hitam (massif) dan kolom ke lima berjarak 1 cm bagian atas dibuat (massif).

     2 mm diatas garis skala ditulis besaran yang mewakili panjang masing-masing kolom dengan tinggi angka cl 60 dan tebal  0.2 mm, berurutan sebagai berikut :


·        10, 0, 20, 40, 60, 70 meter ; untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000.

·        25, 0, 50, 100, 150, 175 meter; untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 2.500

·        100, 0, 200, 400, 600, 700 meter; untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000.


¨      Jarak dari skala numeris ke bagian atas angka skala grafis adalah  1.3 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000/ 2.500 dan 1 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000, sedangkan jarak skala grafis dengan garis batas kotak adalah 1.5 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000/ 2.500 dan 1 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000.


§         Kotak lokasi dengan ukuran 15 cm x 4 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000,  skala 1 : 2.500, skala 1 : 10.000. Keterangan yang ada pada kotak ini yaitu :


¨      Kotak lokasi 15 x 4 cm dibagi atas 4 baris dan dua kolom dengan lebar 1 cm dan lebar kolom pertama 5.5 cm.


¨      Pada baris pertama dan ke tiga, kolom pertama ditulis KECAMATAN dan pada kolom kedua ditulis nama kecamatan nya.


¨      Pada baris ke dua dan ke empat, kolom pertama ditulis DESA/ KELURAHAN dan pada kolom kedua ditulis nama desa/ kelurahan nya.


     Ukuran garis yang digunakan adalah 0.3 mm dan ukuran tinggi huruf Cl. 120 dengan tebal 0.3 mm. Penulisan huruf rata kiri dan center vertikal.


§         Kotak petunjuk lembar peta dan keterangan dengan ukuran 15 cm x 12 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000 skala 1 : 2.500 dan Skala 1 : 10.000. Adapun keterangan yang ada pada kotak ini adalah :


¨      Tulisan PETUNJUK LEMBAR dengan ukuran tinggi huruf cl. 140 dan tebal 05 mm. Jarak bagian atas huruf dengan garis kotak adalah 1 cm.


¨      Diagram  yang menunjukkan letak peta terhadap peta disamping ditunjukan oleh 9 bujur sangkar yang masing-masing berukuran 2 cm x 2 cm dan tebal garis 0.2 mm.


¨      Bujur sangkar yang terletak di tengah menunjukkan lembar peta dasar pendaftaran bersangkutan. Bujur sangkar tersebut dibuat dengan garis lebih tebal yaitu ukuran 0.5 mm.


¨      Jarak antara kotak diagram dengan tulisan petunjuk lembar peta adalah  8 mm.


¨      Masing-masing bujur sangkar ditulis nomor lembar sesuai posisinya masing-masing, dimana untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000 dan skala 1 : 2.500  terdiri atas dua baris :


·        Baris pertama ditulis nomor zone dan lembar peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000 dengan ukuran tinggi huruf  Cl. 80 dan tebal  0.2 mm.

·        Baris kedua  ditulis nomor lembar skala 1 : 2.500  untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 2.500 atau nomor lembar peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000 untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000,  dengan ukuran tinggi huruf Cl. 140 dan tebal  0.4 mm.

·        Untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000 masing-masing bujur sangkar ditulis nomor lembar peta skala 1 : 10.000 sesuai posisinya masing-masing dengan menggunakan tinggi huruf cl 140 dan tebal 0.4 mm.


¨      Keterangan; Keterangan dimaksudkan untuk menuliskan informasi yang dianggap penting dalam proses pembuatan peta dasar pendaftaran.


·        Judul KETERANGAN dibuat dengan ukuran tinggi huruf Cl. 100 dan tebal 0.2 mm dan jarak bagian atas huruf dengan kotak diagram adalah 1 cm atau 1.5 cm.


·        Isi keterangan dibuat dengan jarak 8 mm dari judul keterangan dan sebaiknya dibuat/ditulis dengan jarak 1 spasi dengan menggunakan tinggi huruf cl 80 dan tebal 0.2 mm.


§         Kotak legenda dengan ukuran 15 cm x 21 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, ukuran 15 cm x 31 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 2.500 dan ukuran 15 cm x 16 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000. Informasi yang muncul dalam kotak ini adalah :


¨      Pada bagian atas ditulis judul kotak yaitu LEGENDA dengan ukuran tinggi huruf  Cl. 140 dan tebal  0.5 mm.


¨      Jarak antara bagian atas tulisan legenda dengan garis kotak legenda adalah 7 mm.


¨      Simbol legenda harus bersifat universal dan mudah dimengeti oleh pemakai peta.


¨      Ukuran simbol batas administrasi, batas bidang tanah, bangunan, sungai, saluran, saluran air/parit, titik dan benda tetap, rel kereta api/ lori dibuat dengan ketebalan 0.2 mm. Jalan, jalan tanah, jembatan dibuat dengan ketebalan 0.3 mm.


¨      Judul kelompok legenda seperti, BATAS ADMINISTRASI, BATAS FISIK DAN BANGUNAN, JALAN, REL DAN JEMBATAN, PERAIRAN, TITIK DAN BENDA TETAP LAINNYA, ditulis dengan ukuran tinggi huruf cl 80 dan tebal 0.3 mm, sedangkan keterangan /teks nya ditulis dengan tinggi huruf cl 80 dan tebal 0.2 mm.


¨      Simbol legenda untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000,  skala 1 : 2.500 dan skala 1 : 10.000  dilampirkan dibagian akhir tatacara ini


§         Kotak instansi pembuat dengan ukuran 15 cm x 3 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, skala 1 : 2.500 dan skala 1 : 10.000.

¨      Pada kotak ini dicantumkan Logo BPN dan ditulis BADAN PERTANAHAN NASIONAL dengan ukuran tinggi huruf  Cl. 175 dan tebal 0.6 mm.

¨      Bagian organisasi pembuat ditulis dengan ukuran tinggi huruf cl 100 dan tebal 0.3 mm yang terdiri dari :


DEPUTI BIDANG PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN TANAH
DIREKTORAT PENGUKURAN DAN PEMETAAN

atau :

KANTOR WILAYAH PROPINSI ………….

BIDANG PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN TANAH


atau :

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/ KOTAMADYA …

SEKSI PENGUKURAN PENDAFTARAN TANAH


§         Kotak Proyek dan tahun anggaran pelaksanaannya dengan ukuran 15 cm x 2 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, skala 1 : 2.500 dan skala 1 : 10.000.

¨      Pada kotak ini ditulis “nama Proyek” dengan ukuran tinggi huruf Cl. 175 dan tebal 0.6 mm, contoh :


PROYEK NASIONAL AGRARIA, atau ;

PROYEK ADMINISTRASI PERTANAHAN

DLL.


¨      Tahun Anggaran Proyek dengan ukuran tinggi huruf Cl 140 dan tebal 0.4 mm, contoh :


TAHUN ANGGARAN 1997/1998


§         Kotak pengesahan dengan ukuran 15 cm x 12 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, skala 1 : 2.500 dan ukuran 15 cm x 10 cm untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000

¨      1 cm dibawah garis ditulis “Tempat, tanggal, bulan serta tahun pembuatan” dengan ukuran tinggi huruf  cl 100 dan tebal 0.3 mm.


¨      Baris berikutnya ditulis ;


Tempat, tanggal tahun
Untuk Penggunaannya,

Kepala Kantor Pertanahan

Kabupaten/ Kotamadya..……….




Nama……………………………….

NIP.


Dengan ukuran tinggi huruf cl. 100 dan tebal 0.3 mm.

§         Kotak Identifikasi Perusahaan pelaksana dengan ukuran 15 cm x 2 cm untuk  peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, skala 1 : 2.500 dan skala 1 : 10.000. Jika dilaksanakan secara swakelola, tidak perlu diisi

                        Kotak untuk menuliskan nama perusahaan pelaksana tanpa mencantumkan logo perusahaan ditulis. Apabila pelaksanaan secara swakelola maka kotak ini dikosongkan. Adapan penilisannya adalah sebagai berikut :


PELAKSANA  :


dengan ukuran tinggi huruf cl. 120 dan tebal  0.3 mm



PT  PETA DUNIA


                        dengan ukuran tinggi huruf cl. 140 dan tebal 0.5 mm


                        Pembagian nama-nama pada bagian suatu lembar peta adalah seperti gambar di bawah.
















Gambar 3-18

Format dan Nama Bagian Peta


       Contoh format Peta Dasar Pendaftaran dapat dilihat pada lampiran Petunjuk Teknis ini.

q       Didalam Batas Lembar Peta

            (diluar bidang gambar dan kotak keterangan) :


§         Pada pojok kiri atas ditulis Propinsi :, bagian tengah ditulis Kabupaten : atau Kotamadya : sedang pada bagian kanan atas ditulis Nomor Lembar : dengan tinggi dan tebal huruf  Cl. 240 / 1.0 mm dan jarak garis bidang gambar/ garis keterangan ke huruf tersebut diatas adalah 0.5 cm.

§         Disebelah kiri dan bawah bidang gambar ditulis harga grid koordinat yang berupa nilai ordinat (Y) dan absis (X). Penulisan nilai absis dan ordinat (X dan Y) adalah sejajar dengan sumbu X dengan jarak 2mm terhadap garis bidang gambar. Tinggi dan tebal angka yang digunakan adalah  Cl. 80 / 0,2 mm.

§         Nilai grid koordinat (absis dan ordinat) yang dicantumkan hanya nilai grid  koordinat pada muka peta; sehingga pojok-pojok bidang gambar tidak perlu diberi nilai grid.

§         Pada bagian kiri dan bagian bawah  antara penulisan angka ordinat dan angka absis dibuat petunjuk letak bidang tanah (ruit/kotak). Pada bagian kiri dari bawah ke atas ditulis berturut-turut angka 1 sampai dengan 7 untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, angka 1 sampai dengan 8 untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 2.500, angka 1 sampai dengan 6 untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000, sedangkan pada bagian bawah dari kiri ke kanan berturut-turut ditulis huruf A sampai dengan G untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 1000, huruf A sampai dengan H untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 2.500 dan huruf A sampai dengan F untuk peta dasar pendaftaran skala 1 : 10.000. Letak angka di tengah-tengah antara dua garis dan dua angka ordinat, sedangkan letak huruf di tengah-tengah antara dua garis dan dua angka absis. Ukuran tinggi huruf dan angka tersebut adalah cl 175 dan tebal 0.6 mm.




q       Di dalam Bidang Gambar


§         Di tepi kiri dan kanan dibuatkan tanda grid setiap selang 10 cm berupa garis lurus dari kiri ke kanan dengan tebal 0.2 mm dan panjang 4 mm.

§         Di tepi atas dan bawah dibuatkan tanda grid setiap selang 10 cm berupa garis lurus dari atas ke bawah  dengan tebal 0.2 mm dan panjang 4 mm.






110 cm


10cm


     +           +           +           +           +           +



+   +           +           +           +           +           +



+   +           +           +           +           +           +



+   +           +           +           +           +           +



+   +           +           +           +           +           +



     +           +           +           +           +           +





















Cara pemberian grid dan ukurannya seperti terlihat pada gambar di bawah.


















  













Gambar 3-19

Bidang Gambar dan Muka Peta




q       Di dalam Muka Peta


§         Setiap selang 10 cm  dimulai dari tepi kiri ke kanan  dibuatkan tanda grid berupa garis lurus, titik dan garis lurus dari kiri ke kanan dengan tebal 0.2 mm dan panjang 0,4 mm.

§         Setiap selang 10 cm dari tepi atas ke bawah dibuatkan tanda grid  berupa garis lurus dengan tebal 0.2 mm dan panjang 4 mm.

§         Jarak antara titik dan garis adalah 1 mm.

§         Detail-detail (titik dasar teknik, sungai, jalan, jembatan, batas administrasi, bangunan dan bidang tanah) digambar pada muka peta

§         Bidang tanah digambar secara penuh (berbentuk poligon) di dalam muka peta, untuk bidang tanah yang melebihi batas muka tetap harus digambarkan penuh (berbentuk poligon).

§         Dalam hal bidang tanah tetap tidak dapat tercakup dalam bidang gambar, maka bidang tanah tersebut digambar terputus  (tidak berbentuk poligon) pada muka peta dan harus diberi tanda khusus («) sehingga memberikan pengertian bidang tanah masih bersambung dilembar berikutnya.

§         Jika terdapat bidang-bidang tanah yang detailnya terlalu kecil untuk digambarkan dengan skala dimaksud, maka bidang-bidang tanah tersebut harus digambarkan dengan skala yang lebih besar. Pada bagian yang kosong (karena di inset)tersebut diberi keterangan Lihat Peta dasar pendaftaran Nomor ….. dengan ukuran huruf Cl. 100 dan tebal  0.3 mm


3.4.7        Kartografi dan Simbol


Penggambaran/ plotting peta dasar pendaftaran tergantung dari detail-detail yang akan digambar. Metoda pembuatan peta dasar pendaftaran dari proses pengukuran titik dasar teknis secara terrestrial  maka semua detail situasi dipetakan.


     Adapun-detail yang dipetakan beserta cara penggambarannya adalah sebagai berikut:


3.4.7.1            Batas Fisik Bidang


                 Batas fisik bidang yaitu segala macam pagar atau tidak berpagar yang mengelilingi sebidang tanah dan dianggap sebagai batas tetap tanah itu. Semua bidang tanah di plot/ digambar dengan garis penuh warna hitam dengan ketebalan 0.2 mm.

                 Bidang tanah di plot pada muka peta secara utuh (poligon). Bidang tanah yang terletak ditepi muka peta, penggambarannya  dapat digambarkan secara utuh (poligon) pada bidang gambar, selanjutnya tidak perlu digambarkan lagi pada lembar berikutnya.

                 Kriteria pemilihan penggambaran (plotting) bidang tanah pada bidang gambar adalah dari luas bidang tanahnya, jika lebih dari 50 % dapat digambarkan pada muka peta maka sisanya dilanjutkan penggambarannya pada bidang gambar lembar tersebut.

                 Jika luas bidang tanah yang akan digambarkan melebihi bidang gambar (tetap tidak dapat digambarkan pada satu lembar peta), maka bidang tanah tersebut digambar hanya pada muka peta, dan sisanya digambar pada lembar berikutnya. Penggambaran tidak membentuk poligon dan diberi tanda khusus ( « ) pada masing-masing lembar yang berarti bidang tanah tersebut masih berlanjut pada lembar disebelahnya.


                 Batas fisik bidang tanah di lapangan biasanya berupa pagar atau hanya patok (dari beton, kayu, besi atau pralon). Untuk membedakan batas tersebut penggambarannya dibedakan menjadi sebagai berikut:



q       Batas Persil                




  






q       Pagar Tembok


                                   PT

                                                                   diberi tulisan PT singkatan dari Pagar Tembok


q       Pagar Besi



  




                                                     diberi tulisan PBS singkatan dari Pagar Besi


q       Pagar Kawat


                                                     diberi tulisan PK singkatan dari Pagar Kawat



q       Pagar Bambu


                                                     diberi tulisan PB singkatan dari Pagar Bambu



q       Pagar Hidup




  




                                                     diberi tulisan PH singkatan dari Pagar Hidup



3.4.7.2            Bangunan


                 Bangunan, yaitu hasil fisik pembangunan buatan manusia yang berfungsi sebagai hunian/ tempat tinggal dan kegiatan lainnya. Bangunan ini bisa beratap dan tidak beratap. Penge-plot-an dengan menggunakan garis penuh warna hitam dan ketebalan 0.2 atau 0.3 mm sesuai ukuran bangunannya.




q       Bangunan Beratap


                                                                             diberi tulisan B singkatan dari  Beratap

   




q       Bangunan Tidak Beratap




  









q       Bangunan Bertingkat


                                                              diberi tulisan BT singkatan dari  Bangunan Bertingkat




3.4.7.3            Batas Administrasi


                 Batas administrasi, yaitu batas suatu wilayah berdasarkan wilayah penguasaan administrasi pemerintahan. Berdasarkan administrasi pemerintahan yang tertinggi dapat dibagi menjadi batas negara, batas dati I/ propinsi, batas dati II/ kotamadya atau kabupaten, batas kecamatan dan batas kelurahan/ desa. Batas-batas tersebut digambar dengan warna hitam dan dengan simbol dan ukuran sebagai berikut :



q       Batas Negara

§   garis vertikal pada tanda tambah/plus 2 mm

§   garis horisontal pada tanda tambah/plus 2 mm          

§   jarak antara tanda tambah 2mm

§   nama Kabupaten/ Propinsi ditulis dengan huruf besar tegak dengan ukuran 120 CL/ 0.4



q       Batas Propinsi            :

§   garis vertikal pada tanda tambah/plus 2 mm

§   garis horisontal pada tanda tambah/plus 2 mm          

§   garis pada tanda kurang/ minus 2 mm

§   jarak antar tanda tambah 3mm

§   nama Propinsi ditulis dengan huruf besar tegak dengan ukuran 120 CL/ 0.4


q       Batas Kabupaten/ Kotamadya   :      



  




§   garis pada tanda kurang/ minus 2mm

§   titik berdiameter 0.4 mm

§   jarak antar tanda kurang 3 mm

§   nama Kecamatan ditulis dengan huruf besar tegak dengan ukuran 100 CL/ 0.3




q       Batas Kecamatan        :

§   garis pada tanda kurang/ minus 2 mm

§   titik berdiameter 0.4 mm

§   jarak antara dua titik 1 mm

§   jarak antara tanda kurang disesuaikan

§   nama Kecamatan ditulis dengan huruf besar tegak dengan ukuran 100 CL/ 0.3


q       Batas Desa/Kelurahan :

  

§   garis pada tanda kurang/ minus 2 mm

§   titik berdiameter 0.4  mm

§   jarak antar tanda kurang disesuaikan

§   nama Desa/ Kelurahan ditulis dengan huruf besar tegak dengan ukuran 100 CL/ 0.3




3.4.7.4            Unsur-unsur Perairan


                 Air dan bangunanannya, yaitu berupa sungai, saluran, danau, rawa, laut dan unsur perairan lainnya. Peenggambaran hanya pada muka peta saja.


q       Sungai dengan lebar > 2.5 m.

           

§   digambar dengan garis penuh warna hitam

§   dicantumkan arah aliran dengan tanda panah. Besar dan panjang anak panah disesuaikan dengan lebar dan panjang sungai.

§   nama sungai, jika ada, dicantumkan di antara kedua  baris sungai  dengan ukuran antara 50 cl s/d 100 cl (tergantung lebar sungai), warna hitam,  posisi huruf miring 45°, dengan huruf besar pada kata pertama dan selanjutnya huruf kecil. Jika nama sungai tidak cukup dapat ditulis di sebelah luar sisi sungai.


q       Saluran, terusan dengan lebar > 2.5 m.

     Saluran atau terusan adalah unsur perairan buatan manusia.

      

§   digambar dengan garis penuh warna hitam.

§   anak panah, nama saluran dan cara penggambaran sama dengan sungai



q       Saluran, selokan dengan lebar < 2.5 m.

Saluran biasanya terdapat pada daerah persawahan atau perkebunan.

       


§   digambar garis putus-putus dengan warna hitam dan tebal garis 0.1 mm

§   pada tempat-tempat tertentu diberi arah aliran berupa anak panah. Panjang anak panah 5 mm.

             







§   daerah persawahan yang berbatasan dengan bukan persawahan, saluran menjadi garis penuh dengan format ukuran yang sama dengan di atas.




  


  


  


  


  



  


  



  



  


  








    



  

Garis putus-putus










Selokan biasanya terdapat pada daerah pemukiman.


§   penggambaran lihat penggambaran saluran


    



q       Garis pantai/ batas darat dan laut/ danau

                


§   penggambaran garis penuh warna hitam dengan ketebalan 0.3 mm

§   nama laut/ danau ditulis miring / italic 45° dengan ukuran 120 cl

§   daratan di pantai berupa pasir digambar dengan titik-titik


q       Rawa

Rawa biasanya arealnya lebih sempit daripada rawa.




  




§   penggambaran garis penuh warna hitam dengan tebal garis 0.2 mm

§   nama rawa, jika ada, ditulis miring 45° dengan ukuran antara 50 – 100 cl (disesuaikan).

§   penempatan simbol terwakili untuk areal yang luas.


q       Tambak

     Penggambaran tambak diberi tanda Tb dengan penulisan di beberapa tempak yang mewakili seluruh areal pertambakan. Tinggi huruf 60cl.



q       Galian

     Suatu areal yang cukup luas yang digali/ diturunkan permukaannya untuk suatu maksud tertentu. Biasanya tanah galian ini mempunyai perbedaan tinggi yang ekstrim/ patah dengan daerah sekitarnya.



  




                


§   Penggambaran garis penuh warna hitam dengan ketebalan 0.2 mm

§   Beda tinggi ditulis dengan ukuran 60 cl

                




3.4.7.5   Bangunan-bangunan Penudukung pada Unsur Perairan.


q       Bangunan pembagi air/ Dam  

     Bangunan ini biasanya dijumpai pada saluran irigasi.




  




§   penggambaran garis penuh warna hitam dengan tebal garis 0.3 mm

§   tanda anak panah disesuaikan



q       Jembatan

     Jembatan yang dibangun di atas sungai atau saluran yang mempunyai lebar > 2.5 m, digambar sesuai dengan bentuk bangunan.



§   jembatan batu/ beton

§   penggambaran garis penuh warna hitam dengan ketabalan garis 0.2 mm – 0.4 mm (disesuaikan satu tingkat di atas garis jalan)

§   lebar jembatan antara 2 – 6mm disesuaikan dengan panjang jembatan atau lebar sungai/ saluran.




  





§   jembatan besi

§   penggambaran dan format ukuran lihat pada jembatan batu/ beton


  





  





§   jembatan kayu

§   penggambaran dan format ukuran lihat pada jembatan batu/ beton




3.4.7.6            Jalan


q       Jalan diperkeras (aspal, beton, batu)


§   Jalan diperkeras dengan lebar > 2.5 m


·        penggambaran garis penuh warna hitam dengan ketebalan 0.3 mm dan tinggi huruf disesuaikan dengan lebar jalan yaitu antara 60 cl – 100cl

·        penulisan dengan nama lengkap dan jelas dengan huruf pertama huruf besar dan selanjutnya huruf kecil

·        penulisan diatur spasinya dan arah penulisan jangan terbalik


§         Jalan diperkeras dan di kiri kanan terdapat selokan dengan lebar selokan < 2.5 m


·        penggambaran sama dengan di atas

·        selokan diberi tanah panah aliran seperti pada saluran di persawahan



§         Jalan diperkeras dan di kiri kanan terdapat trotoar dan selokan yang lebar keduanya < 2.5 m


·        penggambaran sama dengan di atas

·        penggambaran trotoar dengan menyesuaikan  lebar jalan


§         Jalan layang


·        penggambaran garis putus-putus warna hitam ketebalan 0.3 mm

·        panjang satu strip 2mm

·        bagian dalam diberi warna merah muda


§         Jalan bawah tanah/ terowongan

·        penggambaran garis putus-putus dengan ketebalan 0.3 mm warna hitam

·        panjang strip 2 mm

·        bagian dalam diberi warna merah coklat



q       Jalan tanah


§         Jalan tanah dengan lebar > 2.5 m


·        penggambaran garis putus-putus warna hitam dengan ketebalan 0.3 mm

·        panjang satu strip 2mm dan jarak antar strip 1 mm.


§         Jalan setapak di pemukiman, gang atau lorong  dengan lebar <2.5 m


·        penggambaran garis putus-putus warna hitam dengan ketebalan 0.2 mm

·     

Gang Rambutan




Lorong Badak



nama gang atau lorong, jika ada, dicantumkan dengan ketinggian huruf disesaikan dengan lebar gang/ lorong (± 60 cl)




§         Jalan setapak di sawah, ladang, perkebunan dengan lebar < 2.5 m


§   penggambaran dengan garis putus-putus warna hitam dengan ketebalan 0.3 mm

§   format ukuran strip sama dengan butir 5.5.2.1.



3.4.7.7            Rel


q       Rel kereta api


§   penggambaran garis penuh dengan ketebalan 0.1 mm warna hitam

§   dicantumkan arah lintasnya dengan ketinggian huruf 60 cl.

§   Untuk rel kereta api layang/ bawah tanah diberi warna merah


                  



q       Rel lori/ kereta kebun


§   penggambaran garis penuh dengan warna hitam dan ketebalan 0.3 mm



q       Perbatasan dengan rel


§         Batas pagar


§   penggambaran garis penuh dengan ukuran sama dengan butir 5.6.1 (untuk rel) dan butir 5.1 (untuk bidangnya).



§         Tidak berpagar



  




§   penggambaran garis putus-putus dengan warna hitam dengan ukuran rel sama dengan butir 5.6.1.

§   panjang strip 10 mm dan jarak antar strip 2 mm


§         Batas tanggul






§   penggambaran garis penuh dengan warna hitam dengan ukuran rel sama dengan butir 5.6.1.

                   






§         Diantara dua tebing



§   penggambaran garis penuh dengan warna hitam dan ukuran sama dengan butir 5.6.3.3.




3.4.7.8            Bangunan-bangunan Penting


                 Penggambaran bangunan dan batas bidang tanahnya sama sengan di atas. Sedangkan penulisan nama-nama instansi/ kantor menggunakan huruf tegak semuanya dengan ketinggian disesuaikan dengan luas bangunan yaitu antara 60 cl – 100 cl.




  





                                                                           KANTOR PENERANGAN




3.4.7.9            Titik-titik Tetap


q       Tugu Titik Dasar Teknik

     Cara penggambaran, ukuran dan format dapat dilihat pada lampiran 3.


q       Tugu-tugu lain



  





§   penggambaran garis penuh dengan warna hitam

§

                  PBB/ PU



3 mm       Æ 1 mm 

penulisan identitas tugu seperti contoh menggunakan huruf dengan ketinggian 60 cl

§   jika ada nomor tugu supaya ditulis lengkap.





3.4.7.10       Perkebunan, Tegalan dan Persawahan


q       Sawah, hanya diberi tanda s (huruf kecil). Penulisannya pada bidang-bidang mewakili seluruh areal persawahan. Tinggi huruf   60  cl


q       Ladang/ Tegalan, sama dengan sawah diberi tanda Ld. Cara penulisan sama dengan sawah .


q       Perkebunan, penggambaran dalam satu simbol terdiri dari 3 gambar. Dalam areal perkebunan cukup digambar pada beberapa tempat yang mewakili seluruh areal perkebunan


§         Kelapa



  






·        jarak antar satu gambar dengan gambar yang lain disesuikan.






§         Kelapa sawit




  





·        jarak antar satu gambar dengan gambar yang lain disesuaikan.







§         Sagu




  




·        jarak antar satu gambar dengan gambar yang lain disesuaikan.









§         Karet



  





·        jarak antar satu gambar dengan gambar yang lain disesuaikan.






§         Tebu



  






·      jarak antar satu gambar dengan gambar yang lain disesuaikan.







§         Cengkeh




  





·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan





§         Kina







·      jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan




§         Kopi




  







·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan




§         Coklat




·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan





§         Tembakau






·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan







§         Lada



  







·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan







§         Teh



  






·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan





§         Jati




  




·      jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan





§         Pinus



  








·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan




§         Alang-alang





·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan






§         Belukar



  





·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan








§         Hutan




  





·        jarak antar satu gambar dengan gambar lain disesuaikan








3.4.7.11  Bangunan Transmisi


Penggambaran dengan ketetebalan 0.2 mm warna hitam


q       Tiang listrik



  




                                                                      jarak antar simbol 5 mm







q       Tiang telepon



  





                                                                      jarak antar simbol 5 mm






q       Menara transmisi



  









q       Pipa

Tidak Ingin Ketinggalan Informasi Rumah kayu jati dijual dari kami Silahkan Masukan Email Anda Dibawah ini Lalu tekan Kirim Info Rumah kayu jati Dijual:

Delivered by FeedBurner

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tags

Ass. surveyor kadastral Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template