Senin, 27 September 2010

Apa itu Surveyor Berlisensi?

Surveyor berlisensi

Pasal 1
Surveyor Berlisensi adalah Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral.
  1. Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan hukum yang berusaha di bidang pengukuran dan pemetaan.
  2. Asiten Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai ketrampilan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan hukum yang berusaha di bidang pengukuran dan pemetaan.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN SURVEYOR KADASTRAL DAN ASISTEN SURVEYOR
KADASTRAL

Pasal 2
(1) Lingkup pekerjaan Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral adalah
melaksanakan usaha jasa pelayanan kepada masyarakat dengan :
a. melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka
penndaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadi;
b. melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemisahan,
pemecahan dan penggabungan bidang tanah
(2) Selain pekerjaan yang merupakan usaha jasa pelayanan yang berdiri sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Surveyor Kadastral dan Asiten Surveyor Kadastral
juga berwenang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang pengukuran dan pemetaan
sebagai pegawai badan hukum dalam memberikan jasa kepada masyarakat atau
Pemerintah di bidang pengukuran dan pemetaan, yaitu :
a. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah
untuk pertama kali secara sistematik.
b. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000
Ha dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik;
c. perapatan titik-titik dasar teknik;
d. pembuatan peta dasar pendaftaran dan peta pendaftaran;
e. pembuatan peta dasar pendaftaran secara fotogrametris.
(3). Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. bagi Surveyor Kadastral :
1) melakukan pengukuran dan pemetaan titik-titik dasar teknik ;
2) melakukan pengukuran dan pembuatan peta dasar pendaftaran;
3) melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah bagi
pembuatan peta bidang-bidang tanah;
4) melakukan pembuatan peta pendaftaran;
5) mensupervisi pekerjaan Asisten Surveyor Kadastral.
b. bagi Asisten Surveyor Kadastral :
a. melakukan pengukuran titik-titik dasar teknik;
b. melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah bagi pembuatan
peta bidang-bidang tanah,

Pasal 3
(1) Dalam hal pengukuran batas-batas bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah
untuk pertama kali, maka sebelum melaksanakan pekerjaannya Surveyor Kadastral atau
Asiten Surveyor Kadastral :
a. memeriksa kepentingan pihak yang meminta pengukuran atas tanah yang
bersangkutan dengan meminta keterangan tertulis dan foto copy mengenai status
hukum bidang tanah tersebut dan surat-surat lainnya yang berkaitan.
b. melaporkan adanya permintaan pengukuran tersebut kepada Kantor Pertanahan
setempat;
c. mengumpulkan data mengenai bidang tanah yang bersangkutan termasuk
kesediaan peta-peta pendaftaran tanahnya pada Kantor Pertanahan.
(2) Kepala Kantor Pertanaahn wajib memberikan informasi untuk keperluan pelaksanaan
pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Pemberitahuan dilaksanakan pengukuran dan permintaan penunjukan batas dilakukan
oleh Surveyor Kadastral atau Asisten Surveyor Kadastral.
(4) Pengukuran bidang tanah yang dimohon dilakukan berdasarkan penunjukan batas oleh
yang bersangkutan yang sudah disetujui oleh pemilik bidang-bidang tanah yang
berbatasan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Surveyor Kadastral dan Asiten Surveyor Kadastral
mendapat bimbingan dan pengawasan teknis dari Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 4
(1) Gambar ukur hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ditanda tangani :
a. oleh Surveyor Kadastral dalam hal jasa pelayanan pengukuran diberikan oleh badan
hukum atau Surveyor Kadastral, atau
b. oleh Asisten Surveyor Kadastral dalam hal jasa pelayanan pengukuran diberikan
oleh Asisten Surveyor Kadastral.
(2) Gambar ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor
Pertanahan untuk disahkan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang
dengan disertai dokumen-dokumen pendukungnya.
(3) Apabila hasil pengukuran batas bidang-bidang tanah tersebut tidak memenuhi
persyaratan teknis, maka pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang
memerintahkan kepada badan hukum, Surveyor Kadastral atau Asisten Surveyor
Kadastral yang bersangkutan untuk melakukan pengukuran ulang atas batas bidang
tanah tersebut tanpa memungut biaya tambahan dari pemohon, dengan menyebutkan
kekurangan hasil pengukuran tersebut.

Pasal 5
(1) Hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan dalam rangka pelayanan pengukuran
dan pemetaan oleh badan hukum, Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral
yang sudah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional merupakan milik Badan
Pertanahan Nasional yang dipergunakan untuk kegiatan pelayanan pertanahan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
(2) Badan hukum, Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral wajib memelihara data
dan arsip hasil pekerjaannya.

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SURVEYOR KADASTRAL DAN ASISTEN
SURVEYOR KADASTRAL

Pasal 6
Pengangkatan dan pemberhentian Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral
dilakukan dengan keputusan Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 7
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Surveyor Kadastral adalah :
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. berusia sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) tahun;
c. belum pernah dihukum kurungan/penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
d. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah, BUMN atau
badan swasta;
e. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan
Pertanahan Nasional.
f. Seseorang dengan tingkat pendidikan formal minimal setara dengan lulusan Program
Studi Pengukuran dan Pemetaan Diploma IV atau lulusan Sarjana Strata satu ( S.1 )
program studi Geodesi/Geomatika dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang
disamakan mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun di bidang
pengukuran dan pemetaan.
g. lulusan pendidikan tinggi diploma tiga ( D III ) atau yang disamakan dari dalam maupun
luar negeri jurusan teknik geodesi/survey dan pemetaan/fotogrametri/geomatika
ditambah kursus/Diploma Pengukuran dan Pemetaan Kadastral yang diselenggarakan
oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional ( STPN ) atau Perguruan Tinggi yang
ditunjuk oleh Menteri dan telah mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya lima
tahun sejak memperoleh ijasah Diploma III.
h. mantan pegawai BPN yang pernah menjabat minimal eselon V dan mempunyai
pengetahuan dibidang pengukuran dan pendaftaran tanah.

Pasal 8
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Asisten Surveyor Kadastral adalah :
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. berusia sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) tahun;
c. belum pernah dihukum kurungan/penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
d. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah, BUMN atau
badan swasta;
e. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan
Pertanahan Nasional.
(2) Mereka yang dapat menempuh ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah
:
a. lulusan pendidikan Diploma satu ( D. I ) atau kursus jurusan surveying/pemetaan
umum dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang ditunjuk oleh Menteri;
b. mantan pegawai BPN yang mempunyai pengetahuan dibidang pengukuran dan
pemetaan kadastral;
c. mempunyai pengalaman pekerjaan minimal 3 ( tiga ) tahun dibidang pengukuran dan
pemetaan;
(3) Atas permohonan yang bersangkutan lulusan program Diploma I Pengukuran dan
Pemetaan Kadastral yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (
STPN ) diangkat menjadi Asisten Surveyor Kadastral tanpa harus mengikuti ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf e.

Pasal 9
Atas pertimbangan khusus Menteri dapat mengangkat seseorang untuk menjadi Surveyor
Kadastral atau Asisten Surveyor Kadastral diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7 dan 8.

Pasal 10
(1) Daerah kerja Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral meliputi wilayah kerja
satu Kantor Pertanahan.
(2) Pengangkatan Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral disertai dengan
penunjukan daerah kerjanya dan tempat kedudukan/kantornya.
(3) Dengan pertimbangan tertentu Menteri dapat menunjuk wilayah kerja Surveyor Kadastral
dan Asisten Surveyor Kadastral lebih dari wilayah kerja satu Kantor Pertanahan.
(4) Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral hanya dapat memberikan jasa
pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang terletak di dalam daerah
kerjanya.
(5) Dalam hal Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral melaksanakan tugas untuk
badan hukum, maka ketentuan mengenai daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak berlaku.
Pasal 11
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral
mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama/kepercayaan masing-masing dihadapan
Kepala Kantor Pertanahan tempat wilayah kerja Surveyor Kadastral atau Asisten Surveyor
Kadastral
(2) Untuk keperluan pengangkatan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Surveyor
Kadastral atau Asisten Surveyor Kadastral wajib melapor kepada Kepala Kantor
Pertanahan mengenai Pengangkatannya sebagai Surveyor Kadastral atau Asisten
Surveyor Kadastral.
(3) Apabila laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengangkatan yang
bersangkutan, maka keputusan pengangkatan tersebut batal demi hukum.
(4) Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 ( satu ) bulan setelah diterimanya laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 12
(1) Pengambilan sumpah Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral dituangkan
dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, rokhaniawan,
Kepala kantor Pertanahan dan para saksi.
(2) Bunyi sumpah/janji jabatan Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Asli berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 ( tiga )
masing-masing untuk Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan setempat, dan
yang bersangkutan.

Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral harus
memenuhi ketentuan-ketentuan pengukuran dan pemetaan yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral wajib menjalankan petunjuk-petunjuk
yang diberikan oleh pejabat dilingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/Badan
Pertanahan Nasional sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14
(1) Surveyor Kadastral berhenti menjabat karena :
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia 65 ( enam puluh lima) tahun;
c. diberhentikan oleh Menteri.
(2) Surveyor Kadastral diberhentikan dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri;
b. melanggar larangan atau mengabaikan kewajiban sebagai Surveyor Kadastral;
c. dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yamg pasti;

Pasal 15
(1) Asisten Surveyor Kadastral berhenti menjabat karena :
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai batas usia 55 ( lima puluh lima ) tahun;
c. diberhentikan oleh Menteri.
(2) Asisten Surveyor Kadastral diberhentikan dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri;
b. melanggar larangan atau mengabaikan kewajiban sebagai Asisten Surveyor Kadastral;
c. dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pasal 16
(1) Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral dapat diberhentikan untuk sementara
dari jabatannya karena melanggar larangan atau mengabaikan kewajibannya atau karena
sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai tersangka suatu tindak pidana.
(2) Dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebutkan alas an dan lamanya pemberhentian sementara tersebut.
(3) Dalam hal pemberhentian sementara tersebut dilakukan karena Surveyor Kadastral atau
Asisten Surveyor Kadastral dalam pemeriksaan pengadilan, maka pemberhentian
sementara itu berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.

PEMBINAAN SURVEYOR KADASTRAL DAN ASISTEN SURVEYOR KADASTRAL
Pasal 17
(1) Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab atas pembinaan dan bimbingan terhadap
Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral di Wilayah kerjanya.
(2) Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pengawasan dan Pembinaan teknis terhadap
pelaksanaan tugas Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral dalam wilayah
kerjanya.
Pasal 18
(1) Kepala Kantor Pertanahan memberikan teguran tertulis kepada Surveyor Kadastral dan
Asisten Surveyor Kadastral yang melanggar larangan atau melalaikan kewajibannya
dengan memberikan tembusannya kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.
(2) Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kepada Surveyor Kadastral dan
Asisten Surveyor Kadastral yang masih melakukan pelanggaran larangan atau melalaikan
kewajibannya walaupun sudah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
menyampaikan tembusannya kepada Menteri.
(3) Kepala Kantor Wilayah juga dapat memberi peringatan tertulis kepada Surveyor Kadastral
atau Asisten Surveyor Kadastral yang melanggar larangan atau melalaikan kewajibannya
walaupun yang bersangkutan tidak diberi teguran tertulis oleh Kepala Kantor Pertanahan
yang bersangkutan.
(4) Surveyor Kadastral atau Asisten Surveyor Kadastral yang walaupun sudah di beri
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dan ( 3 ), masih melakukan
pelanggaran larangan atau melalaikan kewajibannya yang serupa, diberhentikan untuk
sementara atau diberhentikan secara definitif.
(5) Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(6) Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat memberhentikan Surveyor Kadastral dan
Asisten Surveyor Kadastral yang melanggar larangan atau melalaikan kewajibannya,
walaupun kepadanya tidak diberi peringatan tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah
(7) Surveyor Kadastral atau Asisten Surveyor Kadastral yang menerima teguran tertulis,
peringatan tertulis atau pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(2), (3), (4) dan (5) dapat menyampaikan penjelasan atau pembelaannya kepada Pejabat
yang bersangkutan dalam waktu 2 (dua) minggu terhitung mulai diterimanya teguran,
peringatan atau pemberhentian sementara tersebut.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19
Biaya jasa pelayanan pengukuran dan pemetaan yang diberikan oleh Surveyor Kadastral atau
Asisten Surveyor Kadastral ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan
oleh Menteri

Pasal 20
Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral dapat melaksanakan pekerjaan
pengukuran dan pemetaan umum diluar pengukuran dan pemetaan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendaftaran tanah, tanpa harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Menteri.

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21
Selama ketentuan biaya untuk pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 belum ditetapkan, maka biaya untuk pengukuran dan
pemetaan dipungut berdasarkan standard biaya yang berlaku bagi pekerjaan pengukuran dan
pemetaan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

PENUTUP
Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Pebruari 1998
MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

ttd.

IR. SONI HARSONO
 

Tags

Ass. surveyor kadastral Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template